Pegadingan, 10 Februari 2021 Dalam rangka Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Viruse Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Viruse Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0002350 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Viruse Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Tengah dan Intruksi Bupati Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Pos Komando Penanganan Corona Viruse Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Viruse Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Cilacap.



