PENGUMUMAN PENGISIAN PERANGKAT DESA PEGADINGAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 01/ PPKPD/ VI/ 2022
PENGISIAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA PEGADINGAN
JABATAN KASI PEMERINTAHAN, KAUR UMUM DAN PERENCANAAN,
DAN KEPALA DUSUN CIBATU
Diumumkan Kepada Masyarakat Desa Pegadingan, bahwa dalam rangka pengisian kekosongan Perangkat Desa Jabatan Kasi Pemerintahan, Kaur Umum Perencanaan, dan Kadus Cibatu Desa Pegadingan, akan dilakukan Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut :
- WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. Waktu Pendaftaran : Tanggal 23 Juni s.d. 6 Juli 2022
2. Tempat Pendaftaran : Sekretariat Panitia Pengisian Kekosongan Perangkat Desa di Balai Desa Pegadingan pada pukul 08.00 s.d pukul 15.00 WIB Hari dan Jam Kerja.
- SYARAT PENDAFTARAN :
1. Penduduk Desa Warga Negara Indonesia atau bertempat tinggal di Desa Pegadingan /luar Desa Pegadingan terhitung sebelum diterimanya berkas lamaran oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran (tanggal 23 Juni s.d. 6 Juli 2022)
3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
- TATA CARA PENDAFTARAN :
Mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dan bermaterai cukup (Rp 10.000,00) kepada Kepala Desa Pegadingan melalui Panitia Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Pegadingan dengan melampirkan:
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup ;
- fotocopy ijasah pendidikan tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dengan menunjukan ijazah asli atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak ;
- fotocopy Akte Kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Catatan Sipil) ;
- fotocopy Kartu Tanda Pendududuk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan dilegalisir Pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah setempat ;
- surat keterangan bebas minuman keras dan narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah atau pejabat yang berwenang (BNN);
- surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian (POLSEK);
- surat pernyataan sanggup menerima hasil seleksi/Pakta Integritas
- daftar riwayat hidup ;
- Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Berkas pendaftaran dibuat 2 rangkap dan disusun sesuai nomor urut.
- BIAYA PENDAFTARAN DAN BIAYA PENYELENGGARA
- Biaya Pendafaran sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) .
- Biaya Penyelenggaraan ditanggung Pemerintah Desa Pegadingan yang bersumber dari APBDes TA.2022.
- MATERI UJIAN
- Ujian Tertulis sejumlah 100 soal dengan materi soal :
- Pancasila;
- Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan pelaksanaannya
- Bahasa Indonesia
- Pengetahuan Umum Teknis Kepemerintahan
- Ujian Praktek :
- Komputer
- Microsoft Word
- Microsoft Excel
- Pelaksanaan Ujian
Hari, tanggal : 27 dan 28 Juli 2022
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Menyusul
- KETENTUAN KHUSUS DAN PENGHARGAAN
- Ketentuan Khusus
- Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki surat izin / persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
- Hak-hak dan kewajiban kepegawaian dan administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perangkat desa lain yang akan mendaftarkan diri sebagai kasi Pemerintahan, Kaur Umum dan Perencanaan, dan Kadus Cibatu wajib cuti terhitung sejak pendaftaran bakal calon perangkat desa.
- Penilaian prestasi pendidikan
- Ijasah Pasca Sarjana S2 : Nilai 6
- Ijasah S1 : Nilai 5
- Ijasah Diploma III : Nilai 4
- Ijasah Diploma II : Nilai 3
- Ijasah Diploma I : Nilai 2
- Ijasah SLTA/ Sederajat : Nilai 1
- Penilaian Prestasi Kejuaraan dan dibuktikan dengan Sertifikat atau Piagam
- Juara 1 Perorangan Tingkat Nasional : Nilai 3
- Juara 1 Perorangan Tingkat Provinsi : Nilai 2
- Juara 1 Perorangan Tingkat Kabupaten : Nilai 1
- Ketentuan Khusus